Senin, 9 Desember 2013
Hari Senin pagi saya pergi ke LBH
Yogyakarta untuk meminta pendampingan terkait dengan kasus Riki-Pletho karena
kawan-kawan Save Street Child cukup awam dengan masalah hukum. Saya diterima
oleh Pak Ikhwan dan Pak Riki di ruangannya.
Pertama saya menjelaskan
kronologi kejadian dan detail-detail kasus, serta tujuan saya pergi ke LBH
dengan ketidaktahuan mengenai upaya yang bisa dilakukan untuk mengawal kasus
Riki-Pletho. Dari diskusi yang saya lakukan dengan LBH saya mengetahui bahwa
kasus Riki-Pletho adalah tindak pidana murni, bukan delik aduan. Pencabutan BAP
pun tidak akan menyelesaikan perkara secara instan karena walau BAP dicabut
oleh korban maka sidang tetap berjalan.
Ada beberapa hal yang disampaikan
oleh LBH yaitu terkait pasal-pasal. Sayangnya saya kurang begitu paham dengan
hal tersebut. Hal ini menjadi pengalaman penting bagi saya dan Save Street
Child Jogja bahwa mempelajari mengenai hukum anak-anak cukup penting.
Ada beberapa hal yang bisa
ditempuh untuk menangani kasus ini. Pertama, mencoba untuk mengupayakan
diskresi oleh Polisi. Cara ini daat ditempuh dengan beberapa hal yaitu
membuktikan bahwa Riki-Pletho adalah anak-anak, meminta pencabutan BAP oleh
korban, dll
Sejauh informasi yang saya
terima, saat ini Riki-Pletho belum memiliki pendaming dalam penyidikan dan
pengadilan. Oleh karena itu kami sepakat untuk menunjuk LBH Yogyakarta untuk
menjadi pendamping untuk Riki. Surat kuasa yang ditandatangani Riki harus kami
buat segera.
Untuk rencana selanjutnya akan
kami bahas dan diskusikan langkah demi langkah sejalan dengan perkembangan
kasus.
No comments:
Post a Comment