Kawan-kawan, Perda Penanganan Gelandangan dan
Pengemis No 1 Tahun 2014 telah berlaku selama 1 Tahun. Mekanisme dalam
pelaksanaan Perda tersebut adalah melarang semua orang untuk mencari
penghidupan di jalan. Satpol PP dibantu dengan pihak terkait melakukan razia
untuk menertibkan. Ketika ada orang jalanan ditangkap, mereka lalu dibawa ke
camp assesment. Camp assesment adalah tempat yang diselenggarakan oleh dinas
sosial untuk dibina karakter dan wataknya. Namun alih-alih membina, camp
assesment justru menjadi tempat terjadinya pelanggaran hak asai manusia bagi
orang jalanan.
Fasilitas yang disediakan di camp assesment tidak
layak sama sekali. Penguni tidak bisa menggunakan air dengan baik karena air
tidak lancar dan itupun berwarna coklat. Orang jalanan yang ditangkap dengan
tangan kosong tidak sempat untuk membawa baju ganti dan alat mandi. Pemberian baju
dan alat mandi sangat minim. Bahkan ketika saya dan kawan-kawan jaringan datang
ke camp assesment, banyak orang jalanan yang memakai baju yang sama karena tidak
punya baju ganti. Makan 3 kali sehari jamnya tidak teratur. Itupun sangat
sedikit.
Karantina di ruang penangkapan awal tidak
manusiawi. Mereka mencampur antara gelandangan psikotik dengan yang lain. Bisa
jadi ada anak-anak jalanan yang tertangkap harus berkumpul dengan gelandangan
psikotik dan orang dewasa.
Tidak ada yang bisa dilakukan oleh orang jalanan
di camp assesment. Menurut penuturan seorang kawan jalanan yang ditangkap, camp
assesment mengadakan kegiatan pengajian, seni dari ISI, dari polsek 3 kali
dalam seminggu, tetapi isinya sama semua doktrin, sehingga mereka malas
mendengarkan. Selain itu tidak ada komunikasi yang baik antara pendamping orang
jalanan di camp assesment. Hal itu membuat ketidakpastian terhadap masalah yang
mereka hadapi. Bahkan ketika saya berbicara dengan orang jalanan di camp
assesment, mereka tidak tahu kesalahan apa yang telah mereka perbuat.
Pekerja yang bekerja di camp assesment juga tidak
memiliki kualifikasi yang mumpuni. Mereka tidak memiliki pengetahuan terhadap isu
HAM dan orang termarjinalkan. Mereka juga tidak paham sekali jika berhadapan
dengan seorang ODHA (Orang Dengan HIV Aids). Satu kasus, seorang kawan ODHA
harus berhenti minum ARV karena tidak bisa mengakses obat tersebut.
Konfidensial ODHA juga sangat rentan karena pekerja camp assesment tidak tahu
mengenai hal ini. Per 8 april ada sekitar 163 orang jalanan dan 70 sekian orang
psikotik. Sedangkan pekerja sosial (peksos) atau pendamping hanya ada 12 orang dan
bertanggung jawab untuk mengawal minimal 5-20 orang. Bisa dibayangkan bagaimana
orang jalanan ditangani disana? Camp assesment memiliki klinik, ada 2 dokter
yang siap sedia dibantu dengan pegawai honorer setiap hari. Namun sayang klinik
itu tutup pada jam 1 siang.
Apakah kita akan tetap diam sementara orang
jalanan mendapatkan kekerasan setiap harinya di camp assesment? Mari kita tolak
Perda Penanganan dan Gelandangan No 1 tahun 2014 Yogyakarta.
Paraf Petisi dibawah ini:
https://www.change.org/p/dprd-diy-dinas-sosial-yogyakarta-sujanarko-revisi-perda-penanganan-gelandangan-dan-pengemis-no-1-tahun-2014
No comments:
Post a Comment