Tuesday, 7 January 2014

Untuk Rikinaldo #Sidang I



Sudah lama sekali tidak mendengar kabar dari Riki. Berita terakhir yang saya dengar adalah berkasnya sudah sampai di kejaksaan jadi hanya bisa menunggu persidangan saja. Menurut Riki persidangan diadakan pada tanggal 19 Desember. Karena persidangan anak adalah persidangan tertutup maka saya hanya bisa menunggu hasilnya melalui penasehat hukum yang ditunjuk.

Kesibukan saya bersama SSC Jogja dan kegiatan lain membuat saya terlupa dengan kasus Riki. Baru pada minggu kemarin tepatnya pada Hari Kamis, 2 Januari 2013 jam 8 pagi, Pihak kepolisian menghubungi saya dan meminta saya menjadi pendamping Riki di pengadilan. Sontak saya kaget, pertama karena saya sedang berada di Pekalongan. Kedua, saya kira kasusnya sudah selesai dan tidak membutuhkan bantuan dari pihak SSC Jogja lagi.

Sebagai pengganti saya, Arga datang ke pengadilan. Namun karena hakim mengira kami memiliki penasehat hukum dan pada waktu itu penasehat hukum kami tidak hadir maka sidang di tunda pada Hari Senin, 6 Januari 2013 pukul 10 pagi.

Pada sidang lanjutan yang diadakan pada Hari Senin, saya hadir bersama Ibu Adit (Pletho). Dalam sidang itu saya mengonfirmasi bahwa kami tidak memiliki penasehat hukum sehingga Riki dan Adit tidak didampingi oleh penasehat hukum. 

Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan (BAP). Setelah itu hakim memutuskan menunda sidang kembali karena saksi (kedua korban) tidak menghadiri sidang. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Hari Kamis 9 Januari 2013 pukul 10 pagi.

No comments:

Post a Comment