Sudah lama sekali tidak mendengar
kabar dari Riki. Berita terakhir yang saya dengar adalah berkasnya sudah sampai
di kejaksaan jadi hanya bisa menunggu persidangan saja. Menurut Riki
persidangan diadakan pada tanggal 19 Desember. Karena persidangan anak adalah
persidangan tertutup maka saya hanya bisa menunggu hasilnya melalui penasehat
hukum yang ditunjuk.
Kesibukan saya bersama SSC Jogja
dan kegiatan lain membuat saya terlupa dengan kasus Riki. Baru pada minggu
kemarin tepatnya pada Hari Kamis, 2 Januari 2013 jam 8 pagi, Pihak kepolisian
menghubungi saya dan meminta saya menjadi pendamping Riki di pengadilan. Sontak
saya kaget, pertama karena saya sedang berada di Pekalongan. Kedua, saya kira
kasusnya sudah selesai dan tidak membutuhkan bantuan dari pihak SSC Jogja lagi.
Sebagai pengganti saya, Arga
datang ke pengadilan. Namun karena hakim mengira kami memiliki penasehat hukum
dan pada waktu itu penasehat hukum kami tidak hadir maka sidang di tunda pada
Hari Senin, 6 Januari 2013 pukul 10 pagi.
Pada sidang lanjutan yang
diadakan pada Hari Senin, saya hadir bersama Ibu Adit (Pletho). Dalam sidang
itu saya mengonfirmasi bahwa kami tidak memiliki penasehat hukum sehingga Riki
dan Adit tidak didampingi oleh penasehat hukum.
Sidang dimulai dengan pembacaan
dakwaan (BAP). Setelah itu hakim memutuskan menunda sidang kembali karena saksi
(kedua korban) tidak menghadiri sidang. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada
Hari Kamis 9 Januari 2013 pukul 10 pagi.
No comments:
Post a Comment