Saturday, 14 December 2013

Untuk Rikinaldo #7 LBH ke Kapolsek Tegalrejo



Kamis, 12 Desember 2013

Sebenarnya kemarin sore saya janjian akan pergi ke Kapolsek Tegalrejo dengan Mas Ikhwan, salah satu pegiat di LBH Yogyakarta. Namun karena hujan lebat disertai angin yang turun kami membatalkan rencana kami. Baru siang tadi akhirnya kami bisa pergi ke Kapolsek sekitar jam 11 siang.

Tujuan kedatangan LBH Yogyakarta ke Kapolsek Tegalrejo adalah untuk menelaah sejauh apakah kasus Riki-Pletho ini. Mungkin mereka cukup bingung dengan penjelasan saya yang ngalor-ngidul dan awam soal hukum yang normatif. Bereda dengan kedatangan pertama saya ke Kapolsek Tegalrjo yang disambut dengan kecurigaan, kedatangan LBH Yogyakarta disambut dengan cukup terbuka dan ramah. Identitas lembaga memang snagat ampuh untuk urusan birokrasi semacam ini. Fak!

Di dalam ruangan reserse kami disambut oleh tiga orang anggota reserse, saya tidak tahu nama mereka karena salam perkenalan kami tidak disambut dengan perkenalan nama-nama mereka. Sekali lagi meeka menjelaskan mengenai kronologi kasus dsb. Hal yang sudah sangat klise bagi saya. Tetapi ada satu hal baru yang saya ketahui bahwa ternyata Riki pernah melakukan aksi serupa sebelumnya walau kasusnya tidak diproses secara hukum. Hal yang membuat saya cukup kaget karena sebelumnya Riki pernah berkata kasus seperti ini baru dia lakukan pertama kali.

Dari anggota reserse kami juga mengetahui bahwa berkas kasus Riki-Pletho sudah masuk tanggal 9 Desember dengan sangkaan pasal 363. Jaksa yang akan hadir dalam persidangan Riki bernama Bambang Supriyanto. Dengan demikian usaha kami untuk mengupayakan restoratif justice (semoga penulisannya benar) sudah tertutup. Walau kata kawan-kawan dari LBH kami bisa menemui Pak Bambang untuk mengurus kasus ini secara bersama-sama.

Selesai berbicara dengan anggota reserse, di depan sudah menunggu Arga dan Reza. Kami segera menemui Riki yang sudah dipindahkan dari Kapolresta Ngupasan ke Penjara Polsek Tegalrejo. Ketika kami menemui Riki, kondisinya cukup baik. Walau mukanya tertunduk ketika berbicara dengan kami. Raut pucatnya sudah hilang bahkan dia sempat tertawa. Riki yang malu-malu sepertinya kembali pelan-pelan.

Kali ini kami menanyakan kesediannya didampingi oleh pengacar dari pihak kami. Awalnya dia ragu-ragu, namun setelah kami mengatakan tidak akan dipungut biaya sepeser pun maka dia segera mengangguk. Dengan demikian berarti langkah selanjutnya yang akan kami lakukan adalah mencari pendamping hukum untuk Riki.

Ada kemungkinan LBH Yogyakarta akan melimpahkan kasus ini ke rekanan mereka mengingat banyaknya kasus yang dihadapi oleh LBH Yogyakarta saat ini. Hari Senin kami akan bertemu dengan LBH kembali untuk membahas mengeai strategi yang akan kami lakukan.



No comments:

Post a Comment