Selasa, 10 Desember 2013
Siang ini kembali saya harus
kembali ke Kapolsek Tegalrejo gara-gara surat penangkapan Riki hilang semalam.
Oh gosh semoga semua akan baik-baik saja. Kedatangan saya di Kapolsek diawali
dengan kecurigaan seorang anggota reserse. Untungnya Kepala Unit Reserse segera
menemui saya dan suasana kecurigaan pun berbalik menjadi positif dan kondusif.
Singkat cerita, Riki-Pletho sekarang
dikembalikan lagi di ruang tahanan Kapolsek Tegalrejo. Entah sejak kapan mereka
dipindahkan kembali ke kantor kapolsek ini. Kepala Unit Tegalrejo juga
mengatakan bahwa saat ini kasus sudah sampai ke kejaksaan. Saya cukup kaget
karena kasus ini sudah berjalan cukup jauh diluar pengetahuan kami.
Upaya kami untuk mengajukan
diskresi nampaknya sudah tertutup rapat. Jalur sidang adalah satu-satunya jalan
bagi kami. Kepala Unit Reserse juga mengatakan bahwa saat ini Riki-Pletho sudah
didampingi oleh seorang pengacara bernama Pak Edi.
Beliau aalah satu-satunya orang
yang saat ini bisa kami tanyai mengenai kasus Riki-Pletho. Dengan berkembangnya
kasus ini maka kami harus merubah strategi kami untuk mengawal kasus
Riki-Pletho. Selanjutnya kami harus segera menemui Pak Edi kemudian membicarakn
kembali mengenai strategi yang akan ditempuh bersama LBH Yogyakarta.
Semua akan dilakukan langkah demi
langkah.
No comments:
Post a Comment