Wednesday, 22 January 2014

Untuk Rikinaldo: Salah Riki



Empat bulan penjara plus denda dua ribu rupiah menjadi hasil akhir persidangan yang panjang penuh liku. Riki dinyatakan bersalah secara hukum karena telah melakukan pencurian. Dia memang bersalah, tapi apakah itu salah dia? 

Riki bersama kawannya Pletho tertangkap basah ketika sedang melakukan pencurian sepeda di daerah Tegalrejo. Sebenarnya Riki hanya menunggu atau berjaga di depan tempat kejadian. Dia sebenarnya bisa saja lari ketika Pletho tertangkap ketika sedang akan membawa sepeda curiannya. Dia seharusnya bisa lari seperti Iwan sang otak pencurian itu. Tetapi dia memilih diam dan pasrah ditangkap oleh warga karena dia melihat Pletho ditangkap oleh warga.

Riki memang bersalah karena mengiyakan ajakan Iwan untuk mencuri sepeda. Bocah 16 tahun yang penurut dan lugu itu memang bersalah karena dia kesulitan untuk mengatakan tidak! Memang benar dia adalah anak nakal karena tinggal di jalanan karena tak punya rumah. Rumahnya yang reot di Tegal tak mampu mencukupi kehidupannya dengan adeknya, sementara orang lain di sekitar tak peduli dengan mereka disana.

Riki memang bersalah karena memiliki seorang Ibu yang tak tahan dengan tuntutan hidup sehingga dia tidak bisa merawat Riki kecil dengan baik. Ibu itu juga tak mampu mencegah kakak Riki yang kalap, membuang Riki dan adeknya ke Malioboro, Jogja dan jadilah mereka sebatang kara.

Riki juga bersalah karena menjadi anak sebuah negara bernama Indonesia yang tak perhatian dengan Ibunya Riki. Riki juga salah karena hidup dimana orang sekitar tidak peduli dengan Ibunya yang penuh himpitan. 

Ah, Riki sudah terlanjur di Jogja dan besar di jalan. Karakter kehidupan keras di jalan sudah menjadi santapan sehari-harinya. Citranya terbentuk menjadi anak nakal walau saya banyak mendengar Riki ini adalah anak yang baik di mata orang-orang jalanan seperti tukang becak atau penjual pecel lele di Jalan Mangkubumi. 

Seandainya Riki punya rumah dia tidak perlu melihat dunia malam jalanan. Jika saja ada seseorang yang mampu melindungi dan membimbing Riki sehingga dia tidak perlu lagi ke jalan untuk menyambung nafas kehidupannya. Jika saja ada orang itu. Orang yang tulus tanpa embel-embel agama atau kepentingan politik. Lagi-lagi Riki bersalah karena tak memiliki itu semua.

Seandainya Riki bisa memilih negara dimana dia akan hidup. Dia tidak akan memiliki pemerintah yang sibuk berpolemik dan menari-nari jingkrak dalam panggung politik daripada memenuhi hak-hak Riki.

Aku merenung dan mencoba untuk mencari kesalahan-kesalahan Riki. Jangan-jangan apa yang aku tulis diatas bukanlah akar kesalahannya. Jangan-jangan sebenarnya Riki telah salah untuk memilih lahir dan hidup di dunia ini? 

Oh, sayang sekali dirinya. Sayang Riki.

Tuesday, 7 January 2014

Untuk Rikinaldo #Sidang I



Sudah lama sekali tidak mendengar kabar dari Riki. Berita terakhir yang saya dengar adalah berkasnya sudah sampai di kejaksaan jadi hanya bisa menunggu persidangan saja. Menurut Riki persidangan diadakan pada tanggal 19 Desember. Karena persidangan anak adalah persidangan tertutup maka saya hanya bisa menunggu hasilnya melalui penasehat hukum yang ditunjuk.

Kesibukan saya bersama SSC Jogja dan kegiatan lain membuat saya terlupa dengan kasus Riki. Baru pada minggu kemarin tepatnya pada Hari Kamis, 2 Januari 2013 jam 8 pagi, Pihak kepolisian menghubungi saya dan meminta saya menjadi pendamping Riki di pengadilan. Sontak saya kaget, pertama karena saya sedang berada di Pekalongan. Kedua, saya kira kasusnya sudah selesai dan tidak membutuhkan bantuan dari pihak SSC Jogja lagi.

Sebagai pengganti saya, Arga datang ke pengadilan. Namun karena hakim mengira kami memiliki penasehat hukum dan pada waktu itu penasehat hukum kami tidak hadir maka sidang di tunda pada Hari Senin, 6 Januari 2013 pukul 10 pagi.

Pada sidang lanjutan yang diadakan pada Hari Senin, saya hadir bersama Ibu Adit (Pletho). Dalam sidang itu saya mengonfirmasi bahwa kami tidak memiliki penasehat hukum sehingga Riki dan Adit tidak didampingi oleh penasehat hukum. 

Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan (BAP). Setelah itu hakim memutuskan menunda sidang kembali karena saksi (kedua korban) tidak menghadiri sidang. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Hari Kamis 9 Januari 2013 pukul 10 pagi.