Wednesday, 11 December 2013

Untuk Rikinaldo #4 LBH Yogyakarta



Senin, 9 Desember 2013

Hari Senin pagi saya pergi ke LBH Yogyakarta untuk meminta pendampingan terkait dengan kasus Riki-Pletho karena kawan-kawan Save Street Child cukup awam dengan masalah hukum. Saya diterima oleh Pak Ikhwan dan Pak Riki di ruangannya.

Pertama saya menjelaskan kronologi kejadian dan detail-detail kasus, serta tujuan saya pergi ke LBH dengan ketidaktahuan mengenai upaya yang bisa dilakukan untuk mengawal kasus Riki-Pletho. Dari diskusi yang saya lakukan dengan LBH saya mengetahui bahwa kasus Riki-Pletho adalah tindak pidana murni, bukan delik aduan. Pencabutan BAP pun tidak akan menyelesaikan perkara secara instan karena walau BAP dicabut oleh korban maka sidang tetap berjalan.

Ada beberapa hal yang disampaikan oleh LBH yaitu terkait pasal-pasal. Sayangnya saya kurang begitu paham dengan hal tersebut. Hal ini menjadi pengalaman penting bagi saya dan Save Street Child Jogja bahwa mempelajari mengenai hukum anak-anak cukup penting. 

Ada beberapa hal yang bisa ditempuh untuk menangani kasus ini. Pertama, mencoba untuk mengupayakan diskresi oleh Polisi. Cara ini daat ditempuh dengan beberapa hal yaitu membuktikan bahwa Riki-Pletho adalah anak-anak, meminta pencabutan BAP oleh korban, dll

Sejauh informasi yang saya terima, saat ini Riki-Pletho belum memiliki pendaming dalam penyidikan dan pengadilan. Oleh karena itu kami sepakat untuk menunjuk LBH Yogyakarta untuk menjadi pendamping untuk Riki. Surat kuasa yang ditandatangani Riki harus kami buat segera.

Untuk rencana selanjutnya akan kami bahas dan diskusikan langkah demi langkah sejalan dengan perkembangan kasus.  

No comments:

Post a Comment