Saturday, 11 April 2015

Camp Asssesment Tidak Manusiawi



Kawan-kawan, Perda Penanganan Gelandangan dan Pengemis No 1 Tahun 2014 telah berlaku selama 1 Tahun. Mekanisme dalam pelaksanaan Perda tersebut adalah melarang semua orang untuk mencari penghidupan di jalan. Satpol PP dibantu dengan pihak terkait melakukan razia untuk menertibkan. Ketika ada orang jalanan ditangkap, mereka lalu dibawa ke camp assesment. Camp assesment adalah tempat yang diselenggarakan oleh dinas sosial untuk dibina karakter dan wataknya. Namun alih-alih membina, camp assesment justru menjadi tempat terjadinya pelanggaran hak asai manusia bagi orang jalanan.

Fasilitas yang disediakan di camp assesment tidak layak sama sekali. Penguni tidak bisa menggunakan air dengan baik karena air tidak lancar dan itupun berwarna coklat. Orang jalanan yang ditangkap dengan tangan kosong tidak sempat untuk membawa baju ganti dan alat mandi. Pemberian baju dan alat mandi sangat minim. Bahkan ketika saya dan kawan-kawan jaringan datang ke camp assesment, banyak orang jalanan yang memakai baju yang sama karena tidak punya baju ganti. Makan 3 kali sehari jamnya tidak teratur. Itupun sangat sedikit.

Karantina di ruang penangkapan awal tidak manusiawi. Mereka mencampur antara gelandangan psikotik dengan yang lain. Bisa jadi ada anak-anak jalanan yang tertangkap harus berkumpul dengan gelandangan psikotik dan orang dewasa.

Tidak ada yang bisa dilakukan oleh orang jalanan di camp assesment. Menurut penuturan seorang kawan jalanan yang ditangkap, camp assesment mengadakan kegiatan pengajian, seni dari ISI, dari polsek 3 kali dalam seminggu, tetapi isinya sama semua doktrin, sehingga mereka malas mendengarkan. Selain itu tidak ada komunikasi yang baik antara pendamping orang jalanan di camp assesment. Hal itu membuat ketidakpastian terhadap masalah yang mereka hadapi. Bahkan ketika saya berbicara dengan orang jalanan di camp assesment, mereka tidak tahu kesalahan apa yang telah mereka perbuat.

Pekerja yang bekerja di camp assesment juga tidak memiliki kualifikasi yang mumpuni. Mereka tidak memiliki pengetahuan terhadap isu HAM dan orang termarjinalkan. Mereka juga tidak paham sekali jika berhadapan dengan seorang ODHA (Orang Dengan HIV Aids). Satu kasus, seorang kawan ODHA harus berhenti minum ARV karena tidak bisa mengakses obat tersebut. Konfidensial ODHA juga sangat rentan karena pekerja camp assesment tidak tahu mengenai hal ini. Per 8 april ada sekitar 163 orang jalanan dan 70 sekian orang psikotik. Sedangkan pekerja sosial (peksos) atau pendamping hanya ada 12 orang dan bertanggung jawab untuk mengawal minimal 5-20 orang. Bisa dibayangkan bagaimana orang jalanan ditangani disana? Camp assesment memiliki klinik, ada 2 dokter yang siap sedia dibantu dengan pegawai honorer setiap hari. Namun sayang klinik itu tutup pada jam 1 siang.

Apakah kita akan tetap diam sementara orang jalanan mendapatkan kekerasan setiap harinya di camp assesment? Mari kita tolak Perda Penanganan dan Gelandangan No 1 tahun 2014 Yogyakarta.

Paraf Petisi dibawah ini:

https://www.change.org/p/dprd-diy-dinas-sosial-yogyakarta-sujanarko-revisi-perda-penanganan-gelandangan-dan-pengemis-no-1-tahun-2014

No comments:

Post a Comment