Beberapa tahun silam kita menyaksikan berdirinya daerah istimewa Aceh yang menerapkan Perda Syariat Islam. Secara historis Aceh memang memiliki kaitan yang erat dengan Islam dan kini keterkaitan tersebut diejawantahkan dengan tegaknya syariat Islam di tanah rencong tersebut.
Bak cendawan di musim hujan, tegaknya syariat Islam di Aceh menjadi katalisator bagi daerah lain untuk menegakkan keistimewaan masing-masing. Setidaknya ada dua daerah yang ingin meniru Aceh yaitu Kota Manokwari sebagai kota Injil dan Yogyakarta sebagai Serambi Madinah.
Dengan munculnya inisiatif dari kedua daerah tersebut muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat. Hal itu wajar karena inisiatif tersebut muncul dari segelintir orang yang menduduki posisi strategis di pemerintah daerah dan belum disosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Kebanyakan masyarakat belum mengetahui dasar dari inisiatif keistimewaan tersebut dan konsep seperti apa yang akan diimplementasikan menyusul dari diwacanakannya perda khusus di daerah tersebut.
Jangan sampai dengan munculnya wacana tersebut malah akan menciptakan perpecahan dalam tubuh masyarakat. Apalagi sampai saat ini masyarakat masih mempertanyakan kredibilitas pemerintah dalam mengelola keharmonisan dan kerukunan di dalam masyarakat yang plural.
Kota Manokwari, Kota Injil
Dahulu kota manokwari dikenal sebagai kota buah karena banyak beraneka buah tumbuh subur di kota ini. Namun saat ini kota tersebut diguncang isu panas sebagai kota yang akan menerapkan Perda khusus seperti di Aceh. Perbedaanyya kota ini akan menerapkan perda yang sesuai dengan nilai-nilai dalam Injil.
Dilihat dari sisi historis, Manokwari memang berkaitan erat dengan masuknya Injil di Papua. Injil masuk di tanah ini pada tanggal 5 Februari 1855 yang dibawa oleh Johann Gottlob Geissler dan Carl Wilhelm Ottow. Namun berdasarkan literatur yang penulis peroleh, wacana kota Injil tersebut lahir ketika terjadi sebuah aksi demo terhadap pembangunan masjid raya dengan islamic center. Mereka beralasan pembangunan masjid tersebut akan menggangu kerukunan antar umat beragama karena posisinya yang strategis dan lebih megah daripada geraja-gereja di manokwari.
Wacana mengenai Manokwari sebagai Kota Injil segera direspon dengan dibuatnya draft daerah keistimewaan tersebut. Bahkan draft tersebut secara luas telah meluas di kalangan masyarakat dan menimbulkan banyak protes dari kalangan umat beragama Islam sebagai minoritas dan umat Kristen sendiri. Pasalnya ada beberapa isi dari draft tersebut yang bisa menimbulkan konflik antar umat beragama, misalnya pembatasan pemakaian jilbab dan pelarangan pengumandangan suara adzan.
Kota Yogyakarta, Serambi Madinah
Jika Kota Manokwari akan dibentuk sebagai Kota Injil maka beda lagi dengan Kota Yogyakarta. Kota ini direncanakan akan menjadi Kota Serambi Madinah, selain dikenal sebagai kota pelajar dan budaya. Wacana tersebut telah dideklarasikan oleh sepihak oleh MUI Yogyakarta beberapa hari sebelum memasuki Bulan Suci Ramadhan tahun yang lalu.
Wacana tersebut nampaknya juga telah disetujui oleh pihak Keraton Yogyakarta dengan megadakan sarasehan dan pembahasan mengenai konsep serambi madinah tersebut. Konsep tersebut diinspirasi dari konsep pengembangan pembangunan wilayah oleh Pangeran Mangkubumi I dengan konsep pesantren besar berbasis pada kekhalifahan. Namun ada yang mengatakan bahwa konsep tersebut Piagam Madinah pada masa Rasulullah sebagai bentuk perjanjian dan kesepakatan bersama bagi membangun masyarakat Madinah yang plural, adil, dan berkeadaban.
Berbeda dengan Aceh, konsep serambi madinah lebih ditekankan kepada produk budaya bukan produk agama. Menurut Ari Sujito, Sosiolog UGM, mengatakan bahwa konsep Ngayogyakarta Serambi Madinah adalah sebuah terobosan baru untuk mendukung keistimewaan DIY. Apalagi spirit dari konsep tersebut adalah menghargai pluralisme.
Konsep Kota Yogyakarta sebagai Serambi Madinah memang belum usai tetapi tujuan dari dibentuknya wacana tersebut adalah untuk menghargai dan menjaga keragaman yang terdapat di Kota Yogyakarta.
Buah Kritis Pemikiran, Bukan Konklusi
Ketika seorang muslim dihadapkan pada dua permasalahan tersebut apa yang harus ia lakukan? Atau seorang muslim lebih baik berdiam diri karena hal tersebut bukan tanggung jawab seorang muslim.
Pada kasus Manokwari tentu sebagai seorang muslim kita tidak menyukai hal tersebut. Tetapi dalam konteks negara Indonesia, kita tidak mampu membendung dijadikannya Manokwari sebagai kota Injil. Indonesia adalah negara plural sehingga walaupun kita menempuh jalur hukum atau politik kita tidak bisa membendung Kota Manokwari menjadi kota Injil. Alangkah lebih bijka pula jika umat muslim tidak mudah terpancing dengan masalah tersebut apalagi sampai melakukan tindakan represif. Hal tersebut malah akan merugikan muslim sendiri karena akan memberikan citra negatif pada Islam Indonesia. Tetapi apabila hak-hak muslim di Kota Manokwari terpangkas oleh disklarasikannya Kota Injil tersebut seorang muslim wajib membela saudaranya baik dengan jiwa maupun harta.
Lalu bagaimana dengan sikap seorang muslim ketika mendengar Kota Yogyakarta akan menjadi “Kota Serambi Madinah”. Terkesan hal tersebut sangat Islami dan akan membawa kemajuan bagi perkembangan Islam di Jogja. Tetapi kita harus kritis dengan konsep yang dibawa oleh Kota Serambi Madinah tersebut. Apabila tidak bertentangan dengan nilai Islam dan menjadi awal revitalisasi nilai-nilai Islam di Jogja kita harus mendukung konsep tersebut. Tetapi apabila mengarah pada pluralisme dalam agama, kita patut mewaspadainya.
No comments:
Post a Comment